Perusahaan asuransi jiwa tidak akan bangkrut karena membayar klaim Anda. Melalui perhitungan aktuaria yang rumit, mereka dapat memperkirakan dengan akurat berapa besarnya klaim
yang harus mereka tanggung dalam satu tahun. Mereka memang tidak tahu
siapa saja dari tertanggung yang akan meninggal dunia, namun mereka
mengetahui dengan keakuratan tinggi jumlah keseluruhan yang akan
meninggal dan besarnya uang pertanggungan. Kalaupun terjadi keadaan luar
biasa sehingga perkiraan mereka meleset, dengan mekanisme reasuransi
mereka dapat memindahkan beban klaim ekstra tersebut ke perusahaan
reasuransi (reasuradur) yang kemudian juga dapat memindahkannya lagi ke
reasuradur lain.
Sebagian besar penolakan klaim memiliki dasar yang kuat. Sebagian
lainnya termasuk dalam wilayah “abu-abu” di mana masih terbuka peluang
untuk Anda sanggah. Kenyataannya, banyak kasus sengketa klaim yang pada
akhirnya dimenangkan ahli waris tertanggung dengan pembayaran sebagian
atau seluruh klaim yang sebelumnya ditolak. Berikut adalah 3 alasan yang
paling umum digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim asuransi jiwa:
1. Bunuh diri
1. Bunuh diri
Bila tertanggung meninggal karena bunuh diri, perusahaan asuransi berhak menolak membayar uang pertanggungan jika polis masih dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan). Perusahaan asuransi
mungkin melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti yang
mendukung penolakan klaim. Setelah masa kontestabel, tidak ada alasan
bagi perusahaan asuransi untuk menolak pertanggungan akibat bunuh diri.
2. Melukai diri sendiri
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death),
biasanya terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan
oleh tindakan “melukai diri sendiri”. Pengecualian ini jelas berlaku
bila kematian tertanggung adalah akibat bunuh diri, misalnya dengan
menabrakkan diri ke kereta api yang sedang melaju. Meskipun memerlukan
pembuktian yang rumit untuk mengetahui apakah tindakan tertanggung
disengaja atau tidak, bila terbukti karena kesengajaan maka perusahaan
asuransi memiliki alasan yang kuat untuk menolak membayar klaim.
Perusahaan asuransi juga dapat menolak klaim kematian akibat kecelakaan
saat melakukan kebut-kebutan di jalan raya dengan dalih bahwa
kebut-kebutan merupakan tindakan “melukai diri sendiri”. selain itu meninggal karena melakukan tindakan kriminal sehingga mengakibatkan dirinya terbunuh atau meninggal akibat dari tindakan kriminalnya.
3. Misrepresentasi material
Misrepresentasi material adalah pernyataan yang bila disampaikan dengan benar pada saat pengajuan aplikasi maka akan menyebabkan perusahaan asuransi menolak permohonan pertanggungan dan tidak menerbitkan polis. Misrepresentasi dapat berupa pernyataan bohong atau penyembunyian informasi.
Misrepresentasi material adalah pernyataan yang bila disampaikan dengan benar pada saat pengajuan aplikasi maka akan menyebabkan perusahaan asuransi menolak permohonan pertanggungan dan tidak menerbitkan polis. Misrepresentasi dapat berupa pernyataan bohong atau penyembunyian informasi.
Misrepresentasi material umumnya menyangkut kondisi atau
riwayat kesehatan, kebiasaan merokok, umur dan pekerjaan/hobi calon
tertanggung. Sering kali, misrepresentasi terjadi karena kurangnya
pemahaman tentang pertanyaan atau kurangnya bimbingan dari agen asuransi. Pada beberapa kasus, agen
asuransi yang tidak jujur mungkin menganjurkan tertanggung untuk
memberikan jawaban yang bagus-bagus agar aplikasinya diterima, meskipun
hal itu berlawanan dengan kondisi sebenarnya. Kecurangan agen ini
disebut clean sheeting dan dapat menyebabkan agen diberhentikan dari perusahaan asuransi.
Seperti halnya dengan bunuh diri, misrepresentasi hanya dapat
dijadikan alasan penolakan klaim bila terjadi pada masa kontestabel dan
hanya bila berhubungan dengan kematian tertanggung. Misalnya, bila
tertanggung tidak menyatakan memiliki pekerjaan yang berbahaya pada saat
aplikasi namun ternyata kemudian meninggal dunia saat melakukan
kegiatan yang terkait dengan pekerjaannya yang berbahaya. Contohnya:
seorang pilot penerbangan perintis yang tidak menjawab jenis
pekerjaannya dengan jujur. Polis asuransi untuk pertanggungannya tetap
diterbitkan. Bila dia meninggal dunia karena pesawat yang dikemudikannya
jatuh, perusahaan asuransi dapat menolak klaimnya jika jenis pekerjaan
itu termasuk dalam daftar risiko yang tidak diterima.
Pada beberapa kasus, misrepresentasi yang tidak berhubungan dengan
sebab kematian juga dijadikan sebagai alasan penolakan. Dalam kasus di
atas, bila tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan pesawat tetapi
karena kanker prostat, misalnya, perusahaan asuransi dapat menolak klaim
kematiannya dengan alasan polisnya batal dari sejak diterbitkan.
Andaikata perusahaan asuransi tahu dia adalah pilot penerbangan
perintis, polisnya tidak akan pernah diterbitkan.
Selain sebab di atas, hal-hal berikut juga dapat menyebabkan klaim asuransi jiwa Anda ditolak atau ditunda persetujuannya:
- ketidaksesuaian antara laporan otopsi tentang penyebab kematian dengan catatan dokter dan riwayat medis tertanggung
- informasi penerima manfaat tidak lengkap
- keaslian dokumen-dokumen kematian dipertanyakan
0 comments:
Post a Comment