Asuransi kecelakaan diri (personal accident) adalah jenis asuransi yang cukup populer. Iklan produk asuransi ini banyak kita lihat di surat kabar, internet, bahkan televisi. Kesederhanaan fiturnya membuat asuransi ini dapat didistribusikan secara langsung tanpa melalui agen atau profesional keuangan lainnya.
Anda bisa mendapatkan asuransi kecelakaan sebagai polis yang berdiri sendiri atau sebagai produk tambahan dari polis asuransi utama. Ragam dan cakupan manfaat
asuransi kecelakaan sangat bervariasi antar perusahaan. Kini bahkan ada
produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan tambahan
dari penyakit demam berdarah!
Berikut adalah beberapa jenis manfaat yang mungkin tercakup dalam asuransi kecelakaan diri:
1. Santunan kematian akibat kecelakaan (accidental death)
Jika Anda meninggal karena kecelakaan apa pun, maka
ahli waris Anda akan menerima santunan sejumlah uang tertentu. Asuransi
ini seperti asuransi jiwa berjangka/eka waktu namun hanya mencakup perlindungan kematian akibat kecelakaan. Kematian akibat penyakit tidak dijamin.
Karena kemungkinan meninggal akibat kecelakaan jauh lebih kecil dibandingkan meninggal akibat penyakit, tarif premi untuk perlindungan ini sangat murah. Jika Anda memiliki kesehatan yang prima, Anda dapat berhemat banyak dengan membeli polis kematian karena kecelakaan.
2. Santunan tunai
Asuransi kecelakaan dapat membayarkan sejumlah uang tunai (lumpsum)
jika Anda mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Untuk memastikan
bahwa Anda mengalami kecacatan permanen, biasanya diperlukan pernyataan
dokter setelah masa tangguh.
Definisi cacat berbeda-beda antar polis. Ada polis yang membayarkan
santunan ketika Anda mengalami kehilangan fungsi anggota badan (disability). Polis lain hanya akan membayar bila Anda kehilangan anggota badan (dismemberment).
Bila merupakan manfaat tambahan dari asuransi kematian akibat
kecelakaan, besarnya santunan biasanya dinyatakan dalam persentase
santunan kematian. Misalnya, bila Anda kehilangan ibu jari dan jari
telunjuk pada tangan yang sama, Anda akan mendapatkan 25 persen dari
santunan kecelakaan.
3. Tunjangan kecacatan
Jika Anda cacat atau ketidakmampuan sementara sehingga tidak bisa bekerja lagi, asuransi kecelakaan diri dapat memberi Anda tunjangan hidup bulanan dalam jumlah tertentu hingga Anda pulih atau sampai maksimal tertentu.
Jika Anda cacat atau ketidakmampuan sementara sehingga tidak bisa bekerja lagi, asuransi kecelakaan diri dapat memberi Anda tunjangan hidup bulanan dalam jumlah tertentu hingga Anda pulih atau sampai maksimal tertentu.
4. Jaminan kesehatan
Asuransi kecelakaan diri dapat memberikan biaya untuk evakuasi medis,
perawatan kesehatan, dan rehabilitasi medis akibat kecelakaan sampai
batas maksimal tertentu.
0 comments:
Post a Comment